
TUGAS, POKOK DAN FUNGSI
SEKRETARIAT
1) Sekretariat Dinas Mempunyai tugas pokok merencanakan dan menyusun program kegiatan untuk dilaksanakan yang berkaitan dengan urusan ketatausahaan surat menyurat, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan rumah tangga dan perlengkapan serta pengumpulan data dan pelaporan.
2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Dinas mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan penyusunan rencana program dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan tatalaksana;]
b. Pengelolaan administrasi kepegawaian;
c. Pengelolaan administrasi keuangan;
d. Penyelenggaraan urusan rumah tangga dan perlengkapan serta tata usaha dinas termasuk penataan arsip; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
3) Sekretariat Dinas Pariwisata membawahi Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan keuangan yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Dinas
4) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas sekretaris dalam menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan melaksanakan kebijakan teknis administrasi umum, kepegawaian dan keuangan.