BIDANG PARIWISATA
Tugas Pokok dan Fungsi :
1) Bidang Pariwisata mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan dinas di bidang pariwisata.
2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pariwisata mempunyai fungsi:
a. Penyusunan rencana kerja dan kebijakan teknis pariwisata;
b. Penyusunan data potensi serta peluang pariwisata;
c. Pengelolaan promosi dan kerjasama bidang pariwisata
d. Pelaksanaan fasilitas bidang pariwisata dengan dunia usaha dan instansi terkait lainnya; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan