Aerial view of a beach with palm trees on the left, a person walking along the shore, and a boat floating in the water. The sky is partly cloudy.

BIDANG PARIWISATA

Tugas Pokok dan Fungsi :

1)    Bidang Pariwisata mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan dinas di bidang pariwisata.

2)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pariwisata mempunyai fungsi:

a.     Penyusunan rencana kerja dan kebijakan teknis pariwisata;

b.     Penyusunan data potensi serta peluang pariwisata;

c.     Pengelolaan promosi dan kerjasama bidang pariwisata

d.     Pelaksanaan fasilitas bidang pariwisata dengan dunia usaha dan instansi terkait lainnya; dan

e.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

BIDANG PARIWISATA