BIDANG EKONOMI KREATIF
1) Bidang Ekonomi Kreatif mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan dinas di bidang ekonomi kreatif
2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi;
a. Penyusunan rencana kerja dan kebijakan teknis pariwisata;
b. Penyusunan data potensi serta peluang pariwisata;
c. Pengelolaan promosi dan kerjasama promosi ekonomi kreatif;
d. Pelaksanaan fasilitas ekonomi kreatif dengan dunia usaha dan instansi terkait lainnya; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan