Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan Budaya Kerja 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun), penetapan Standar Pelayanan Utama, serta pengumuman resmi Maklumat

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sabu Raijua semakin menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan Budaya Kerja 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun), penetapan Standar Pelayanan Utama, serta pengumuman resmi Maklumat Pelayanan.

 

🌟 Budaya Kerja 5S

Budaya kerja ini menekankan pentingnya pelayanan yang humanis dan profesional.

·                Senyum: Memberikan senyum tulus sebagai wujud keramahan.

·                Sapa: Menyapa tamu dengan hangat dan penuh hormat.

·                Salam: Menyampaikan salam sesuai etika pelayanan.

·                Sopan: Menjaga etika komunikasi dan profesionalitas.

·                Santun: Menghargai setiap orang tanpa membeda-bedakan latar belakang.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan suasana pelayanan yang bersahabat, menyenangkan, dan berintegritas.

 

📑 Maklumat Pelayanan

Dalam maklumat resmi yang ditandatangani Kepala Dinas, Drs. Yohanes L. B. A.T, dinyatakan kesanggupan untuk:

1.                   Menyelenggarakan pelayanan publik sesuai standar yang ditetapkan.

2.                   Memberikan pelayanan cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

3.                   Menjamin kepastian waktu, biaya, dan prosedur pelayanan.

4.                   Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan mekanisme jelas.

5.                   Melakukan evaluasi dan perbaikan berkala terhadap kualitas pelayanan.

Maklumat ini menjadi bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.

 

🏢 Standar Pelayanan Utama

Jenis layanan utama yang diberikan meliputi administrasi pariwisata, perizinan, dan pengelolaan aset pariwisata.

·                Waktu layanan: Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00 WITA.

·                Biaya/Tarif: Sesuai ketentuan Peraturan Daerah.

·                Prosedur: Permohonan → Verifikasi → Penetapan → Pelayanan.

Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui loket resmi di kantor dinas maupun kanal digital seperti WhatsApp, email, dan media sosial

Previous
Previous

Gebyar Kemerdekaan RI ke-81 Tingkat Kabupaten Sabu Raijua, Lomba Ledo Pedoa, Tarian Kreasi dan Fashion Show Modifikasi Tenun Ikat Meriahkan Perayaan HUT RI

Next
Next

Jumat Bersih, Dinas Pariwisata Laksanakan Aksi Pembersihan di Tiga Objek Wisata